Peraturan Kosan DPR 52A
Rules
Peraturan Kos-kosan
- Setiap penghuni kost wajib menyerahkan fotocopy KTP kepada penghuni kosan, tanpa ini tidak dapat diterima di kosan ini.
- Sebelum masuk, calon penghuni harus membaca dan menandatangani peraturan kos-kosan dan menyerahkannya ke pemilik kosan. Link peraturan dapat di download di link berikut.
- Dilarang membawa lawan jenis & berbuat zina.
- Dilarang berisik dan mengganggu penghuni lain.
- Tamu kosan wajib lapor dan dilarang menginap dengan tujuan yang tidak jelas.
- Dilarang membawa obat-obatan, minuman beralkohol dan senjata tajam
- Membayar uang sewa tepat waktu.
- Dilarang membawa hewan peliharaan ke dalam Kosan DPR 52A.
- Parkiran mobil khusus bagi penghuni eksklusif.
- Keterlambatan pembayaran uang sewa akan dikenakan denda per minggu (besarannya akan ditentukan pemilik kosan).
- Pemilik kosan berhak melakukan inspeksi mendadak jika diperlukan.
- Dilarang merusak kamar dan properti di dalamnya.
- Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 14 hari dianggap tidak memperpanjang kosan dan dapat disewakan ke penghuni baru.
F.A.Q.s (Frequently Asked Questions)
Yang sering tanyakan
Klik tombol plus warna biru untuk mengetahui jawabannya.
1. Apakah bisa satu bulanan saja ? atau harus tahunan ?
Bisa bulanan, harga tahunan akan lebih murah daripada bulanan.
2. Apakah ada fasilitas WIFI ?
Ada dengan kecepatan up to 50 Mbps
3. Apakah bisa parkiran Mobil / Motor ?
Motor bisa dimasukkan ke teras dalam (depan kamar) , sedangkan parkiran mobil hanya terdapat 3 buah khusus untuk penghuni kosan eksekutif saja
4. Apakah memakai air PDAM atau Air Sumur ?
Memakai air sumur yang bersih, jernih dan tidak berbau.
5. Apakah bisa menjemur di area kosan ?
Tidak terdapat area khusus untuk menjemur, penghuni dapat menjemur baju di rak-rak jemuran yang ditaruh di dalam atau depan kamar. Penghuni disarankan untuk Laundry yang banyak tersedia di sekitar kosan
6. Apakah ada CCTV di area kosan ?
Saat ini belum ada, ke depannya jika sudah ramai dan diperlukan maka CCTV bisa disediakan mengingat sudah ada WiFi juga di Kosan DPR 52A
7. Apakah boleh sewa kamar untuk yang berkeluarga ?
Saat ini Kosan DPR 52A diperuntukan hanya untuk yang single dan belum berkeluarga
Kosan DPR 52A
Jl. DPR No. 52A Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang , Kode Pos 25176