Peraturan Kosan DPR 52A

 

Rules

Peraturan Kosan DPR 52A

  1. Setiap penghuni kost wajib menyerahkan fotocopy KTP kepada penghuni kosan, tanpa ini tidak dapat diterima di kosan ini.
  2. Sebelum masuk, calon penghuni harus membaca dan wajib mematuhi peraturan Kosan DPR 52A. 
  3. Dilarang membawa lawan jenis & berbuat zina, sanksi akan langsung dikeluarkan / tidak diperpanjang kos bagi yang melanggar.
  4. Tamu kosan wajib lapor dan dilarang menginap dengan tujuan yang tidak jelas.
  5. Dilarang berisik dan mengganggu penghuni lain.
  6. Dilarang membawa obat-obatan, minuman beralkohol dan senjata tajam
  7. Membayar uang sewa tepat waktu.
  8. Dilarang membawa hewan peliharaan ke dalam Kosan DPR 52A.
  9. Parkiran motor diletakkan di depan kamar masing-masing (untuk semua kamar) sedangkan parkiran mobil khusus bagi penghuni eksklusif kamar 7, 8 dan 9. Selain ketiga kamar ini dilarang membawa mobil (kecuali ada persetujuan sebelumnya dengan pemilik kosan).
  10. Keterlambatan pembayaran uang sewa akan dikenakan denda per minggu (besarannya akan ditentukan pemilik kosan). 
  11. Pemilik kosan berhak melakukan inspeksi mendadak jika diperlukan. 
  12. Dilarang merusak kamar dan properti di dalamnya. 
  13. Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 14 hari dianggap tidak memperpanjang kosan dan dapat disewakan ke penghuni baru.
  14. Tamu wajib membayar deposit Rp. 100.000 (untuk kamar tipe A) atau Rp. 200.000 (untuk kamar tipe B) di awal ketika masuk dan akan dikembalikan di akhir sewa. 
  15. Penghuni akan dikenakan Rp 50.000 sebagai ganti kunci kamar yang hilang sebagai ganti biaya penggantian kunci.
  16. Kamar hanya dapat dihuni oleh satu orang.
  17. Kamar yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

 

 

 

 

F.A.Q.s (Frequently Asked Questions)

Yang sering tanyakan

Klik tombol plus warna biru untuk mengetahui jawabannya.

 

1. Apakah bisa satu bulanan saja ? atau harus tahunan ?

Bisa bulanan, harga tahunan akan lebih murah daripada bulanan.

2. Apakah ada fasilitas WIFI ?

Ada dengan kecepatan up to 50 Mbps

3. Apakah bisa parkiran Mobil / Motor ?

Motor bisa dimasukkan ke teras dalam (depan kamar) , sedangkan parkiran mobil hanya terdapat 3 buah khusus untuk penghuni kosan eksekutif saja

4. Apakah memakai air PDAM atau Air Sumur ?

Memakai air sumur yang bersih, jernih dan tidak berbau.

5. Apakah bisa menjemur di area kosan ?

Tidak terdapat area khusus untuk menjemur, penghuni dapat menjemur baju di rak-rak jemuran yang ditaruh di dalam atau depan kamar. Penghuni disarankan untuk Laundry yang banyak tersedia di sekitar kosan 

6. Apakah ada CCTV di area kosan ?

Kosan DPR 52A dilengkapi dengan CCTV 

7. Apakah boleh sewa kamar untuk yang berkeluarga ? atau untuk dua orang ?

Saat ini Kosan DPR 52A diperuntukan hanya untuk yang single dan belum berkeluarga

Kosan DPR 52A

Jl. DPR No. 52A Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang , Kode Pos 25176

0811-1904004 (Telp & Whatsapp)
0852-63966639 (Telp & Whatsapp)