Peraturan Kosan DPR 52A
Rules
Peraturan Kosan DPR 52A
- Setiap penghuni kost wajib menyerahkan fotocopy KTP kepada penghuni kosan, tanpa ini tidak dapat diterima di kosan ini.
- Sebelum masuk, calon penghuni harus membaca dan wajib mematuhi peraturan Kosan DPR 52A.
- Dilarang membawa lawan jenis & berbuat zina, sanksi akan langsung dikeluarkan / tidak diperpanjang kos bagi yang melanggar.
- Tamu kosan wajib lapor dan dilarang menginap dengan tujuan yang tidak jelas.
- Dilarang berisik dan mengganggu penghuni lain.
- Dilarang membawa obat-obatan, minuman beralkohol dan senjata tajam
- Membayar uang sewa tepat waktu.
- Dilarang membawa hewan peliharaan ke dalam Kosan DPR 52A.
- Parkiran motor diletakkan di depan kamar masing-masing (untuk semua kamar) sedangkan parkiran mobil khusus bagi penghuni eksklusif kamar 7, 8 dan 9. Selain ketiga kamar ini dilarang membawa mobil (kecuali ada persetujuan sebelumnya dengan pemilik kosan).
- Keterlambatan pembayaran uang sewa akan dikenakan denda per minggu (besarannya akan ditentukan pemilik kosan).
- Pemilik kosan berhak melakukan inspeksi mendadak jika diperlukan.
- Dilarang merusak kamar dan properti di dalamnya.
- Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 14 hari dianggap tidak memperpanjang kosan dan dapat disewakan ke penghuni baru.
- Tamu wajib membayar deposit Rp. 100.000 (untuk kamar tipe A) atau Rp. 200.000 (untuk kamar tipe B) di awal ketika masuk dan akan dikembalikan di akhir sewa.
- Penghuni akan dikenakan Rp 50.000 sebagai ganti kunci kamar yang hilang sebagai ganti biaya penggantian kunci.
- Kamar hanya dapat dihuni oleh satu orang.
- Kamar yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
F.A.Q.s (Frequently Asked Questions)
Yang sering tanyakan
Klik tombol plus warna biru untuk mengetahui jawabannya.
1. Apakah bisa satu bulanan saja ? atau harus tahunan ?
Bisa bulanan, harga tahunan akan lebih murah daripada bulanan.
2. Apakah ada fasilitas WIFI ?
Ada dengan kecepatan up to 50 Mbps
3. Apakah bisa parkiran Mobil / Motor ?
Motor bisa dimasukkan ke teras dalam (depan kamar) , sedangkan parkiran mobil hanya terdapat 3 buah khusus untuk penghuni kosan eksekutif saja
4. Apakah memakai air PDAM atau Air Sumur ?
Memakai air sumur yang bersih, jernih dan tidak berbau.
5. Apakah bisa menjemur di area kosan ?
Tidak terdapat area khusus untuk menjemur, penghuni dapat menjemur baju di rak-rak jemuran yang ditaruh di dalam atau depan kamar. Penghuni disarankan untuk Laundry yang banyak tersedia di sekitar kosan
6. Apakah ada CCTV di area kosan ?
Kosan DPR 52A dilengkapi dengan CCTV
7. Apakah boleh sewa kamar untuk yang berkeluarga ? atau untuk dua orang ?
Saat ini Kosan DPR 52A diperuntukan hanya untuk yang single dan belum berkeluarga
Kosan DPR 52A
Jl. DPR No. 52A Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang , Kode Pos 25176